Eks Dirjen Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.

Budi Arie Ungkap Arahan Prabowo: Bahan Baku Makan Gizi Gratis Harus dari RI, Bukan Impor

Sedikitnya ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gedung Kejaksaan Agung.

Photo :
  • VIVAnews/Maryadi
Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

"Menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," ucap Kuntadi kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.

Keempatnya adalah eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, lalu Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ. Lalu ada Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, dan yang terakhir selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia, FTT.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Kata Kuntadi keempatnya menggunakan modus merekayasa data untuk menetukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur. Para tersangka pun langsung ditahan. Tiga ditahan di Kejagung, sementara satu lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Garam untuk Sembelit

Photo :
  • U-Report

"Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," kata dia.

Peningkatan status

Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022 ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung St Burhanuddin menjelaskan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022, tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, tanggal 27 Juni 2022.

“Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022,” kata Burhanuddin di kantornya pada 27 Juni.

Periksa Susi Pudjiastuti

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat.

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat.

"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya