Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: Pengawas Pertandingan Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang, Fatal!

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan investigasi Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sebuah fakta terkait hasil penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM,  pengawas pertandingan atau match commissioner, sama sekali tidak mengetahui bahwa gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Komnas HAM Minta Pemkab Maybrat Beri Perhatian Khusus kepada 64 Pengungsi

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dengan ketidaktahuan pihak pengawas pertandingan tersebut menjadi salah satu faktor fatal yang mengakibatkan tewasnya ratusan orang dalam kasus tersebut.

"Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka Ulung Hapsara di hadapan awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2022.

PSSI dan FIFA Kunjungi 13 Stadion Guna Penuhi Standar Internasional

Komnas HAM tegaskan saat pertandingan Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan itu, petugas pengamanan yang diturunkan adalah anggota Brimob dan bukan polisi anti huru hara.

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Bakal Dimulai 27 Desember 2024

"Bahwa saat pertandingan, pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Komnas HAM juga membenarkan gas air mata yang ditembakkan saat kejadian adalah gas air mata expired, atau sudah tidak layak pakai.

Disisi lain juga Komnas HAM temukan indikasi match commissioner atau pengawas pertandingan juga mengetahui petugas membawa gas air mata.

"Adapun amunisi yang digunakan merupakan amunisi stok tahun 2019 dan telah expired atau kadaluwarsa, bahwa match commissioner mengetahui petugas membawa senjata gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini," ujarnya.

Kelalaian

Disamping itu, Komnas HAM juga menyoroti upaya penindakan yang dilakukan pihak kepolisian untuk segi pengamanan laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober tersebut.

Beka menerangkan pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pengamanan pada 20-30 September 2022 dalam laga sepak bola, setelah saran mengubah jam pertandingan ditolak pihak penyelenggara.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (kiri) dan M Choirul Anam.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Untuk acara tersebut, Polres Malang melakukan latihan pengamanan selama 7 hari berturut-turut.

"Secara berturut-turut selama 7 hari Polres melakukan foreplay di Stadion Kanjuruhan. Kapolres meminta semua batu dan barang pecah belah dibersihkan dari arena stadion untuk meminimalisir pelemparan apapun hasil pertandingannya," ujarnya.

Komnas HAM menilai Kapolres Malang saat itu meminta jajarannya melakukan pengendalian massa sebanyak lima kali.

Simulasi latihan pengamanan tersebut dilakukan di dalam stadion ataupun di lapangan Polres Malang untuk mengantisipasi berbagai situasi. "Kapolres juga meminta dalmas untuk latihan berbagai macam skenario," ujarnya.

Komnas HAM pun mengungkap ada sejumlah kesalahan dalam pengamanan yang dilakukan petugas berwajib yakni salah satunya adalah match commissioner hanya mengecek kondisi stadion.

"Pada H-2 sebelum pertandingan Arema vs Persebaya, ini penting, match commissioner hanya melakukan pengecekan kondisi stadion. Tidak melakukan pengecekan rencana pengamanan," ujarnya.

Komnas HAM juga temukan fakta bahwa pihak security officer saat itu hanya menyampaikan jumlah petugas pengamanan.

"Security officer hanya menjelaskan mengenai jumlah personel pengamanan. Security officer tidak menjelaskan secara detail terkait penempatan petugas pengamanan, rencana evakuasi, dan mekanisme pengamanan dari pihak TNI/Polri termasuk tidak ada penjelasan terkait boleh tidaknya Brimob masuk dalam personel pengamanan," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya