Komnas HAM Ungkap Penyebab Banyak Korban Tewas di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Gate 13 Stadion Kanjuruhan jadi lokasi yang disorot pada Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Nasional – Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi langsung dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang.

Gunung Raung di Jawa Timur Erupsi, Abu Tebal Terlihat Membubung Tinggi

Berdasarkan hasil investigasinya, tregedi itu berawal dari para suporter berdesakan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan saat kejadian, semua akses pintu kecil keluar tribun ekonomi sudah dalam kondisi terbuka pada pukul 22.00 WIB.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 900 Meter

Pasca kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Dalam hal itu juga terlihat para suporter keluar dari tribun terlihat lancar pada pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14.

13 Ribu Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Nataru di Jawa Timur

"Ditemukan saling impit tumpukan massa hingga itu (pintu) tidak bisa dilewati pada pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13," ujar Beka kepada awak media di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu, 2 November 2022.

Beka mengatakan, temuan Komnas HAM, ada seorang anggota brimob yang berada di sisi gawang bagian selatan menembakkan gas air mata ke tribun pada pukul 22:00 WIB malam.

Tembakan gas air mata itu pun meledak di sebelah kiri pintu 13 yang menjadi lokasi desak-desakan para suporter yang ingin keluar.

"Salah satu amunisi gas air mata jatuh dan meledak tepat di sebelah kiri pintu 13, tembakan gas air mata masuk ke tangga pintu 13, Sehingga menimbulkan kepanikan dan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13," ujarnya.

Laga Arema FC vs Persebaya berakhir ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang.

Photo :
  • twitter

Temuan Komnas HAM, ada salah seorang suporter terjepit di pintu 13. Hal ini menyebabkan alur suporter keluar macet.

"Namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah sehingga menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet, kesulitan bernapas di pintu 13," ujarnya.

Komnas HAM juga temukan adanya indikasi kelalaian dimana pengawas pertandingan atau match commissioner tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan sepakbola.

"Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya