Tembak Mati Brigadir Yosua, Mahareza ke Bharada E: Enggak Dendam, Biasa Aja

Mahareza Rizky Hutabarat
Sumber :
  • Youtube Kompas TV

VIVA Nasional – Adik kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku tidak dendam dengan Bharada E yang sudah menembak mati kakaknya sendiri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Mencekam, Kawanan Gajah Liar Serang Rumah Warga di Lampung Barat

Hal ini disampaikan Reza, saapn Mahareza saat ditanya oleh 
aktivis Irma Hutabarat beberapa waktu lalu. Saat itu Irma menanyakan bagaimana sikap Reza saat melihat Richard Eliezer nama asli Bharada E usai kasus berdarah itu.

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Irma: Gimana rasanya lihat Eliezer (Bharada E)?" tanya Irma 

Reza: Gimana ya, kayak biasa aja. Enggak ada dendam. Kita kan harus bisa maafkan juga ya,  cuma proses hukum kan harus tetap berjalan, seperti itu

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Irma: Kau sendiri sudah kenal sama Richard (Bharada E) sebelumnya?

Mahareza dan Vera di sidang Bharada E

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Reza: Sudah kenal bu, sudah sering ngobrol, sering nyanyi-nyanyi bareng, main pingpong, main raket. Bahkan kalau dia lagi stay di Saguling, kita beli makanan bareng sama almarhum (Brigadir J) juga. Ketawa-ketawa bareng.

Irma: Gimana sosok Bharada E di mata Reza

Reza:  Dia itu suka bercanda, humoris, tapi kadang juga diem-diem sendiri (menyendiri) gitu. Kalau dari sisi pekerjaan, dia orangnya tekun dan rajin. Misal dia diperintahkan A, langsung dikerjain dan patuh.

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 18 Oktober 2022.

JPU mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah. Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. 

Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri bernama Tribrata Putra Sambo. 

 "Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa. 

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo. 

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," kata Jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya