Ditanya soal KM-50 saat Acara MUI, Begini Jawaban Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, bertanya kepada Menkopolhukam, Mahfud MD, soal apakah KM 50 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Hal itu dia sampaikan kala membuka pertemuan antara pimpinan MUI dengan Menkopolhukam beserta jajaran Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Menyambut Libur Nataru Sebanyak Ini Mobil yang Tinggalkan Jabodetabek

“Prof Mahfud dan rombongan datang mengabarkan tentang pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM apa yang sangat berat? Sebab pelanggaran HAM ini dari zaman saya belum lahir sudah ada. Saya ingat tragedi Talangsari, Petrus, Tanjung Priok dan sebagainya. Lalu apakah tragedi Kilometer 50 termasuk pelanggaran HAM berat? Mari kita tanyakan kepada beliau, ” ujar Marsudi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu, 2 November 2022

Mahfud MD bertemu dengan habib

Photo :
  • Istimewa
Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa peristiwa penembakan di Tol Cikampek KM 50 yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.

“Pelanggaran HAM berat itu salah satu ciri pelakunya adalah dilakukan pejabat. Kalau pejabat, mengatur tindak pidana jelas (pelanggaran HAM berat),” ujar Mahfud.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Mahfud juga menjelaskan, pelanggaran HAM mempunyai dua kategori yakni biasa dan berat. Sebuah peristiwa bisa dikatakan pelanggaran HAM jika ditetapkan oleh Komnas HAM.

“Pelanggaran HAM biasa seperti pembunuhan. Kemudian pelanggaran HAM berat hanya boleh ditetapkan Komnas HAM dan pemerintah mengajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Selain dilakukan oleh pejabat atau pemerintah, sambung Mahfud, satu-satunya pihak yang boleh menentukan pelanggaran HAM masuk dalam kategori berat atau tidak adalah Komnas HAM.

“Komnas HAM mengatakan itu (KM 50) harus diadili, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Saya tidak boleh masuk ke proses itu (wewenang Komnas HAM),” kata dia

Mahfud mengaku telah memanggil Komnas HAM berkali-kali, tetapi Komnas HAM tetap mengatakan bahwa peristiwa di Tol Cikampek KM 50 itu bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM mengatakan itu bukan pelanggaran HAM berat tapi itu kejahatan berat,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya