Ombudsman Akan Usut Dugaan Keterlibatan Jenderal Peras Korban Kasus Richard Mille

Kantor Ombudsman Republik Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pemerasan oknum Polri yang menyeret jenderal Polri dan beberapa oknum dalam kasus penipuan jam tangan Richard Mille yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jam tangan Richard Mille palsu milik Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

Photo :
  • VIVAnews/ Erick Tanjung

Menurut Yohannes, jika isu yang beredar itu benar, maka hukum harus ditegakkan meski pun jabatan pelaku adalah perwira tinggi.

"Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana sekalipun adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati (Pejabat Tinggi) Polri," kata Yohannes saat dihubungi, Rabu 2 November 2022.

Ombudsman Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dia mengatakan bahwa waktu saat ini adalah momen yang tepat untuk mengembalikan citra kepolisian dengan membersihan oknum yang merusak. 

Selain itu, kata Yohannes, penting untuk membuat image kepolisian kembali bersih di mata masyarakat. Dia meminta publik mendukung langkah bersih-bersih Polri.

"Momentum 'bersih - bersih' di tubuh Polri harus di-support semua pihak, termasuk anggota masyarakat," ujar Yohanes.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Selain akan memantau kasus dugaan pemerasan tersebut, Yohannes juga meminta agar Tony Sutrisno memberanikan diri melapor ke Ombudsman.

Dia juga akan mengusut kasus pemerasan yang menimpa Tony dapat secepatnya diproses dengan tujuan agar publik bisa mengetahui sejauh mana kasus ini diselesaikan dengan baik dan profesional.

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Maka ORI (Ombudsman Republik Indonesia) mendorong korban, dalam hal ini Saudara Tony Sutrisno untuk berani lapor ke Ombudsman. Berbasis laporan tersebut, ORI akan menggunakan kewenangan yg dimiliki dan menindaklanjutinya.
Jika sudah ada cukup bukti, kita juga mendorong internal Polri (Irwasum) untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik. Kita semua menunggu kesungguhan Polri dalam memperbaiki kinerja dan profesionalitasnya sebagai APH,"  ucap Yohanes.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Sebelumnya diberitakan, sempat beredar bagan baru yang mencantumkan nama Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan dugaan aliran pemerasan Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno.

Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri. Tertulis, diduga Brigjen Andi Rian menerima aliran dana sebesar SGD 19.000.

Sedangkan, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sementara, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Sampai berita ini dipublikasi, belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan tersebut.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.

Sementara Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille.

“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.

Padahal, kata Heru, kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya