Asyik, Cegah Pungli Kapolri Izinkan Warga Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama

Praktik ujian pembuatan SIM di Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. 

2 Jenderal Diperintahkan Kapolri untuk Turun Langsung ke Sumbar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Arahan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Poliso Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, seperti dikutip, Selasa 1 November 2022.

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Tanggapi Barbuk Kamaruddin Soal Kaos Bernoda Darah, Febri Diansyah: Itu Darah Siapa?

Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya mengatakan kala ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Tapi, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. 

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Bukan cuma itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang juga ditandatangani oleh Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Pada telegram ini, Jenderal Listyo memberikan pengarahan agar menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Dalam telegram itu, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel agar tak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Pada telegram tersebut termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000. Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000.

Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80.000. Kemudian, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000. 

Masih dalam telegram tersebut, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. 

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kutip telegram itu.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri. 

Listyo meminta kepada jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat. 

Pembuatan SIM A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) dan 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran, nantinya bajal dikenakan pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu. 

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. Pada poin terakhir dalam telegram itu yaitu membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya