Kajati Kalbar Gagalkan Penyelundupan 14 Kontainer Minyak Sawit Ilegal

Ilustrasi kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA Nasional - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi, memimpin langsung penanganan perkara tindak pidana ekonomi dengan melalukan pengecekan barang bukti 14 kontainer berisikan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. Pengecekan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Agung Saptono dari Bea Cukai Kanwil.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Operasi Intelijen

Masyudi menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan operasi intelijen kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer, kemudian dilakukan pengecekan, berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (miko) namun setelah dilakukan pengecekan berisi minyak sawit.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kontainer yang jatuh menimpa truk. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Foe Peace Simbolon - VIVA

"Sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer," kata Masyudi melalui keterangan persnya, Selasa, 1 November 2022.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Menyangkut Perekonomian Negara

Masyudi menegaskan bahwa instanisnya konsen pada pengungkapan kasus penyelundupan minyak sawit tersebut karena menyangkut perekonomian negara. Pihaknya juga berusaha melindungi para pengusaha.

"Akan tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara supaya tidak ada yang dirugikan negara juga tidak dirugikan sehingga pengusaha juga lancar dalam melakukan kegiatan usaha dengan baik dan jujur untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Minyak kelapa sawit (CPO) campuran Biodiesel.

Photo :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.

Minta Pengusaha untuk Tertib

Lebih lanjut, Masyudi akan koordinasi dan menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

"Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kalbagbar Agung Saptono menyatakan institusinya masih terus akan berkoordinasi dan melakukan penelitian mendalam terkait kasus itu.

Ia menyampaikan dari pemeriksaan awal, dalam kasus ini terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian negara.

"Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian kita akan hitung selisihnya berapa, dan memang untuk pajak Ekspor CPO itu lebih besar," katanya.

Dia menambahkan dalam pengawasan eskpor, Bea Cukai melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan ketika dirasa ada barang yang tidak sesuai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya