Skandal Suap Pengurusan Pajak Panin Bank, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jakpus

gedung panin bank
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Nasional – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan pihaknya telah menyelesaikan dakwaan terkait kasus dugaan suap pada pengurusan pajak yang menyeret nama eks Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. 

Ali menyebutkan kedua terdakwa tersebut akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa 1 November 2022.

Bank Panin

Photo :
  • www.antara.co.id

Ali mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang perdana. Adapun sidang perdana itu kata dia adalah pembacaan surat dakwaan. “Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022. Bank Panin kemudian menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu.

Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016. Tujuannya agar Bank Panin cuma dapat angka kurang bayar Rp300 juta.

Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp25 miliar kepada para pejabat Dirjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.

Panin Bank

Photo :
  • www.skyscrapercity.com
KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU

Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Dirjen Pajak. Dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp50 miliar oleh Agus.

Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp70 miliar pada 2016.

Hasto Juga Minta Ajudan Tenggelamkan HP-nya yang Berkaitan dengan Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, PDIP: Hadiah Natal dari KPK

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun angkat bicara soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024