Diminta Tanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut, BPOM: Jangan Minta Pada Kami

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito
Sumber :
  • Dokumentasi Dexa

VIVA Nasional – Kepala Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dengan tegas menjawab menolak bertanggung jawab atas peredaran obat sirup yang diduga menjadi sebab kasus gagal ginjal akut pada beberapa anak belakangan ini. 

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Dia berdalih bahwa BPOM sudah bekerja sesuai prosedur. Penny mengatakan, pihak yang sudah mendesak BPOM untuk bertanggung jawab atas kasus tersebut tidak paham soal prosedur dan pengawasan produk obat-obatan. 

“Mereka tidak memahami proses jalur masuknya, bahan baku, pembuatan di mana, peran-peran siapa,” kata Penny dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis, 27 Oktober 2022 lalu. 

Dokter Tirta Bedah Soal Bahaya BPA dalam Galon, Hoax atau Nyata?

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito

Photo :
  • Dokumentasi Dexa

Sebelum itu, sejumlah pihak memang mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk bertanggung jawab atas beredarnya sirup yang diduga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut. Seperti yang dilayangkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing. 

Terkait Anggur Muscat Shine di Jakarta, BPOM: Tidak Terdeteksi Residu Chlorpyrifos

David menilai bahwa kedua lembaga itu sudah lalai dalam peredaran obat yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mengandung bahan berbahaya seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE). 

Ia mengatakan bahwa BPOM sudah gagal dalam melakukan pengawasan pre-market dan post-market atau sebelum dan sesudah obat berada di pasaran. Padahal, dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa BPOM bertanggung jawab menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, serta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Namun, Penny menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sudah menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Sebab itu, BPOM tidak mempunyai kewajiban mengawasi produk jadi obat-obatan. Agar pengawasan obat lebih baik, BPOM meminta Kementerian Kesehatan merevisi Farmakope. 

“Jadi, jangan minta tanggung jawab kepada Badan POM karena Badan POM sudah melakukan tugas sebaik-baiknya dalam kendala sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang ada,” tukas Penny.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024