Momen Orangtua Brigadir J Emosi dan Marah saat Ditanya Arman Hanis soal Ini

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menangis saat di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat bertanya soal kehidupan rumah tangga dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2922.

Di depan majelis hakim, Arman bertanya apakah Samuel Hutabarat tinggal serumah dengan Rosti Simanjuntak. Pertanyaan itu kemudian dijawab Samuel dengan nada ketus atau kesal.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menangis saat di persidangan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Bapak serumah dengan mamanya Yosua?" ujar Arman kepada Samuel Hutabarat.

"Ya tentu se rumah," jawab Samuel dengan kesal. Setelah menjawab pertanyaan tersebut, terlihat Samuel dan istrinya, Rosti Simanjuntak sempat berebut mikrofon.

"Bapak se rumah dengan mamanya Yosua atau tidak?" tanya Arman lagi.

"Kalau kami tidak serumah, tidak mungkin ada anak," tegas Samuel, disusul dengan tepuk tangan dan riuh penonton sidang.

Bukan Cuma Tugas Guru, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua Buat Kembangkan Potensi Anak Sejak Dini

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Arman kemudian menjelaskan, bahwa pertanyaan yang ditanyakan ini termasuk dalam bagian untuk menuntaskan kebenaran. Ia pun melanjutkan pertanyaan dengan bertanya apakah Samuel Hutabarat pernah terpisah kota dengan Rosti.

Pasutri yang Aniaya Anaknya di Jaktim Ditangkap, Ikat Pinggang hingga Sapu Lidi Disita

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak bisa menjawab," ungkap Samuel. 

Saat itu, Arman kembali menjelaskan tujuan dirinya menanyakan pertanyaan tersebut. Namun, hakim menegaskan pertanyaan yang diajukan Arman ini tidak termasuk materi pokok persidangan. Sehingga, hakim kemudian meminta poin dari Arman dan menanyakan poin tersebut ke Samuel.

Kuasa Hukum Paula Verhoeven Ungkap Sosok yang Pantas Dapat Hak Asuh Anak Selain Ibu, Bukan Baim Wong

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bapak Samuel, siapa yang merawat Yosua sejak kecil?" tanya hakim.

"Kami yang mulia, saya dan istri," jawab Samuel.

Jawaban dari Samuel itu kembali lagi ditanggapi dengan tepuk tangan meriah oleh para penonton sidang. Mereka juga turut menyorakkan Arman Hanis yang telah mengajukan pertanyaan tersebut.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi.

Diketahui, sebanyak 12 saksi dihadirkan, mereka di antaranya, orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat menjadi saksi yang pertama kali masuk ke ruang sidang.

Dilanjutkan dengan saksi-saksi lain, yakni Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua).

Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya