Ibu Yosua ke Putri Candrawathi: Bertaubatlah dan Jujur agar Arwah Anakku Tenang!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Ibu kandung mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar tak memfitnah putranya lagi. Rosti menyinggung demikian karena status Putri yang juga seorang ibu.
Demikian disampaikan Rosti saat hadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 1 November 2022. Dia pun menyinggung Putri dengan cerita peristiwa di Kitab Kejadian bagian dari Alkitab pasal 39 terkait Yusuf dan istri Potifar.Â
"Ibu Putri juga sebagai seorang ibu yang memiliki beberapa anak. Jadilah contoh panutan kepada anak-anak, di saat kita seorang ibu beri pendidikan yang baik kepada anak-anak," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Dia meminta agar Putri bisa memulihkan nama mendiang putranya dari fitnah kebohongan terkait dugaan pelecehan seksual.
"Ibu muncul ke dunia ini bagaikan Potifar. Jadi, anakku Yosua tolong pulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnahan kebohongan-kebohongan itu," lanjut Rosti.
Rosti mengatakan perilaku yang dilakukan Putri sebagai sebuah kejadian yang sadis karena diduga punya peranan dalam membunuh putranya.
"Sudahlah tercapai keinginan kalian, sudah puaskah dengan perbuatan kalian kepada anakku? Yang sudah merampas nyawa anakku dengan sadisnya atas perbuatanmu itu. Jadi, Bu, sadarlah, terlalu kejam, terlalu kejam, saya ulangi," lanjut Rosti.
"Ibu punya mata dibikin Tuhan, ibu diberi Tuhan hati nurani tapi hati nurani Ibu sudah sia-sia, sudah mati," kata Rosti.
Dia minta agar Putri sadar dan segera bertaubat. "Bertaubatlah dan berkata jujur dalam kasus ini agar arwah anakku tenang!" tuturnya
Diketahui, Putri bersama suaminya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dugaan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.