Bharada E dan Susi ART Ferdy Sambo Kenakan Baju yang Sama, Kebetulan?
- Youtube
VIVA Nasional – Persidangan kasus pembunuhan anggota kepolisian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir. Kini “giliran” Asisten Rumah Tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi yang dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain keterangan Susi yang diduga banyak berbohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menyoroti penampilan Susi saat hadir di persidangan. Hal ini karena, Jaksa menyebut, jika Susi dan Bharada E terlihat mengenakan baju yang hampir sama atau mirip dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin kemarin, 31 November 2022.
Karena penasaran, jaksa kemudian meminta keduanya untuk berdiri dan menunjukkan pakaian yang dikenakan. "Coba berdiri dulu saudara terdakwa, kamu berdiri. Nah motifnya sama, baju itu siapa yang berikan?" tanya Jaksa.
Kemudian, Susi pun mengatakan bahwa baju tersebut diberikan oleh sang majikan, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya, kedua majikannya tersebut memang kerap memberikan baju yang sama untuk para ajudan serta ART yang bekerja untuk mereka.
"Ibu sama bapak (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Setiap ada acara-acaranya, semuanya ajudan ataupun ART selalu sama buat dibeliin baju atau pun seragam," ungkap Susi menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Mendengar jawaban Susi, Jaksa lantas kembali bertanya apakah Susi dan Bharada E membuat kesepakatan khusus atau janjian untuk mengenakan pakaian sama saat hadir di persidangan atau tidak. "Apakah saudara datang ke sini bersaksi, ada janjian pakai baju tersebut" tanya Jaksa lagi. "Tidak ada," jawab Susi.
Bharada E juga membantah asumsi jaksa soal baju. Menurutnya tak ada perjanjian dengan Susi untuk memakai baju yang sama. Bharada E menyebut bajunya kotor sehingga dia memakai baju putih yang kebetulan sama dengan Susi. "Tadi saya ingin menanggapi dari jaksa tentang masalah baju, yang satunya kotor," jelasnya.
Dalam persidangan kali ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam