Ekspresi Ferdy Sambo saat Minta Maaf ke Orang Tua Yosua: Wajah Tegang-Mata Melotot

Ferdy Sambo saat menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permohonan maaf langsung kepada orang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di depan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 November 2022.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo yang diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan di muka sidang, langsung menyatakan permohonan maaf kepada kedua orang tua Yosua Hutabarat. 

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di persidangan.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Mantan Direktur Kriminal Umum Polri itu mengaku sangat menyesal karena saat itu tidak bisa mengontrol emosi dan tidak mampu berfikir jernih.

"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," ujar Sambo dengan wajah tegang, mata melotot dan nada geram.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," sambungnya 

Sambo meyakini dirinya telah berbuat salah dan siap mempertangungjawabkan secara hukum. "Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," ungkapnya

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya