Suara Putri Candrawathi Bergetar saat Minta Maaf ke Orang Tua Yosua

Putri Candrawathi minta maaf kepada orang tua Yosua Hutabarat
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Putri Candrawathi akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buntut peristiwa penembakan yang menewaskan anaknya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Diketahui, orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mohon izin yang mulia, izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap ibu dan ayah, Samuel Hutabarat beserta kelurga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua," ujar Putri di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Sebagai seorang ibu, Putri menjelaskan tidak ada keinginan dari dalam hatinya bersama sang suami, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana ini. Dirinya pun memahami bagaimana rasanya duka kehilangan anak.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Saya dan Bapak Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," ungkap Putri.

"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua, yang mengalami kehilangan seorang anak. Maka dari itu dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Semoga Tuhan Yesus memberkati ibu dan bapak Samuel serta keluarga," tandasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya