Kamaruddin Bawa Barang Bukti Sandal Brigadir Yosua, Masih Ada Darah

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yosua, bawa barang bukti sandal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa barang bukti baru dalam sidang lanjutan  pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Barang bukti tersebut merupakan sandal yang dipakai Brigadir Yosua.

Korban Anak Bos Roti Pertimbangkan Laporkan Pengacaranya

"Persiapannya kita hari ini bawa barang bukti yang masih berdarah-darah. (Menunjukkan sandal) ini barang buktinya kita lagi bawa nih," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

Kamaruddin menjelaskan, masih ada darah yang menempel di barang bukti sandal tersebut. Nantinya, barang bukti itu akan diserahkan ke jaksa atau hakim dalam sidang tersebut.

"Ini yang diduga dipakai sama almarhum saat pembantaian, jadi ini darahnya masih di sini. Jadi inilah barang bukti yang masih berdarah-darah ya barang bukti ini harusnya disita sama polisi atau penyidik, tapi karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kita jadi kita kerja sendiri jadi barbuk (barang bukti) ini kita serahkan ke hakim atau ke jaksa," ujarnya.

Elza Syarief Alami Serangan Jantung Usai Dugaan Teror, Dirawat Intensif di Rumah Sakit

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya