Kamaruddin Sebut Susi ART Ferdy Sambo Sudah Didoktrin

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo telah didoktrin terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Viral! ART Gasak dan Palsukan Perhiasan Majikan di Bandung

Dalam hal itu, Susi sempat memberikan sejumlah keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbelit bahkan berbohong. Ia diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube
Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Bahkan, Kamaruddin menyebut jika dirinya memiliki posisi sebagai Majelis Hakim pasti dirinya memberikan sebuah jaminan rumah jika Susi berkata dengan jujur.

"Ya Susi itu kan asisten rumah tangga, tentunya di doktrin, kalau saya jadi hakimnya tentunya saya beri garansi keluar dari ferdy sambo, saya siapkan rumah buat kamu, atau pekerjaan buat kamu di tempat lain," ujar Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Kereta Otonom Tanpa Rel Diretur ke China, Kemenhub: Untuk IKN Kita Cari yang Terbaik

Tak hanya itu, Susi yang diduga merupakan saksi yang berada di dalam rumah di Magelang dan Jakarta itu, kata Kamaruddin bakal jamin hidupnya beberapa tahun kedepan jika berani untuk berkata jujur.

"Saya jamin kamu (Susi) kehidupannya berapa tahun kedepan asal berkata jujur, kalau saya jadi hakim ya, maka saya yakin susi akan berkata yang bener, tapi kalau susi masih bekerja kepada pc kebenaran apa yang kau harapkan, disitulah kebijakan," tukas Kamaruddin.

Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Youtube

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merasa terdapat beberapa kejanggalan dari keterangan saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART). 

Seperti diketahui, saksi Susi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE.

Lanjut Wahyu, Susi selalu memberikan keterangan yang dianggap berbeda dengam keterangan BAP penyidik. Hal itu, terkuak saat Hakim ketua mencecar Susi kejadian Putri Candrawahti jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu.

Kemudian, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut serta dalam menolong Putri Candrawathi saat jatuh di kamar mandi. Kendati, keterangan di BAP penyidik kepolisian berbeda.

"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.

"Jadi semua keterangan di polisi nggak benar? Kenapa kamu berubah?," tanya hakim anggota kepada Susi.

Lantas, Susi mengaku pada saat memberikan keterangan kepada polisi dia merasa gugup dan takut sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan. 

"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," tutur Susi.

Dalam hal itu, Hakim merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.

"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa cecar Asisten Rumah Tangga (ART) Susi yang bekerja di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu melontarkan pertanyaan kepada Susi yang membuat dirinya menjawab sangat cepat dan berubah - ubah. Menurut Wahyu, Susi merangkai kebohongan untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan tersebut. 

Susi mengaku bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah dari rumah di Jalan Bangka, Kemang ke rumah di Jalan Saguling III. Namun, dia tidak mengetahui alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah kerumah Saguling.

"Saudara Putri pindah ke Saguling?," tanya Hakim Wahyu saat persidangan, Senin 31 Oktober 2022.

"Siap," jawab Susi.

"Sebelumnya Putri sama Sambo tinggal di Bangka?," kata Hakim Wahyu.

"Siap," jawab Susi.

"Pas saudara Putri pindah, saudara ikut?," kata Hakim.

"Ikut," jawab Susi.

"Kenapa pindah?," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," kata Susi.

"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu.

"Saya kan masak," jawab Susi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya