Bokir, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Ditangkap
- Humas Ditjen Pas
VIVA Nasional – Narapidana kasus Narkoba atas nama Aditya Egaftyan alias Bokir yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, saat ini sudah kembali diamankan oleh petugas. Bokir berhasil ditangkap kembali pada Senin malam, 31 Oktober 2022 di sekitaran daerah Cibinong, Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, proses penangkapan kembali Bokir bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
Menurut Tonny, sebelum penangkapan, tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan. Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.
"Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi," kata Tonny dalam keterangannya, Selasa 1 November 2022
Atas keberhasilan menangkap Bokir ini, Tonny menyampaikan terima kasih terhadap seluruh pihak yang terlibat, khususnya Polsek Cibinong. "Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku," ujar Tonny.
Sebelumnya diberitakan Seorang pria dengan identitas Aditya Egatifyan alias Bokir (25), kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur. Bokir diketahui merupakan tahanan kasus narkoba yang masuk dalam kategori bandar kelas Kakap.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Napi Bokir telah divonis bersalah pada 19 April 2021 dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Bokir diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu, dan ekstasi cengan detil barang bukti narkotika tersebut adalah 1 paket sabu seberat 5,02 gram, dan 750 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Kingkong.
Petugas juga sempat mendapatkan barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram, 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram, dan satu buah timbangan digital.