Tangani Kasus Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Bareskrim Janji Bakal Transparan

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan Polri bersama Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengungkap kasus obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal secara profesional dan transparan.

"Polri tentunya sama-sama melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif," kata Pipit di Banten pada Senin, 31 Oktober 2022.

Maka dari itu, Pipit mengatakan penyidik Polri perlu mengumpulkan sampel berkoordinasi atau join investigasi dengan BPOM. Selain itu, kata Pipit, Polri juga berusaha mengumpulkan data sampe kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Terkuak, Ajudan Sambo Disuruh Teken BAP yang Sudah Disiapkan Pertanyaan dan Jawaban

"Karena ini ada tupoksi juga yang menjadi tanggungjawab BPOM, maka perlu kita mendalami masalah ini secara komprehensif. Mana yang tidak bisa dijangkau oleh BPOM, Bareskrim yang akan menjangkau," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, nanti Bareskrim dalam melakukan gelar perkara bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Makanya, ia menyebut Bareskrim perlu diberikan hasil pemeriksaan sampel dari sampel yang sudah dilakukan BPOM.

"Kami mohon, kami juga diinformasikan hasilnya sehingga nanti kami melakukan gelar perkara bersama-sama pungkasnya.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

“PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Menurut dia, BPOM bersama Bareskrim tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen. Alhasil, didapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” jelas dia.

Hal tersebut, kata Penny, sebagaimana dalam UU Nomod 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98, Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

Dan, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar Peraturan Perundang-undangan Pasal 62 Ayat (1) dan UU RI Nomor 8 tentang pelindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Rahasia Sembuhkan Flu Cepat dengan Sup Ayam di Rumah? Dijamin Manjur!
Tasya Farasya.

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

Tasya Farasya menjelaskan ada beberapa syarat bagi sebuah produk untuk bisa ia berikan review. Misalnya harus terdaftar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024