Seberapa Penting Keberadaan dari Komponen Cadangan RI, Ini Kata DPR

Komponen cadangan 2021
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pentingnya keberadaan Komponen Cadangan atau Komcad. Menurut Politikus Gerindra ini, Komcad penting sebagai kesiapan pertahanan negara.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Pernyataan itu disampaikannya menyusul permohonan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. 

Kekinian dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta adanya penundaan pelaksanaan Komcad. MK menyebut, tidak ada urgensi untuk menundanya.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Baca juga: Terkuak, Ajudan Sambo Disuruh Teken BAP yang Sudah Disiapkan Pertanyaan dan Jawaban

Senada dengan MK, DPR, terang Dasco, juga memandang Komcad sangatlah penting.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Kendati demikian, Dasco menganggap wajar, jika ada masyarakat yang memohon pelaksanana uji materi. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian warga negara.

"Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK," kata Dasco.

Presiden Jokowi di Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021

Photo :
  • Tangkapan Layar/ Eduward Ambarita

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut. MK menegaskan, adanya kebutuhan negara terhadap komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.

MK menilai, apabila Komcad ditunda justru bisa terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23 tahun 2019," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin, 31 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya