Bos PT Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Penjara

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk , Oon Nusihono
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Oon Nusihono dianggap terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Pengakuan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK

Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian tersebut diyakini majelis hakim berkaitan untuk “pelicin”penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Pidana badan tiga tahun (penjara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengutip amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilakukan usai Ada Putusan Pengadilan Singapura, Kemenkum Beberkan Alasannya

Ali menuturkan, Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ali menjelaskan, jaksa penuntut umum KPK dan terdakwa Oon menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.

KPK Belum Bisa Temui Paulus Tannos usai Ditangkap di Singapura, Ini Alasannya

Dalam dakwaannya, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen pada 2017.

Oon lantas meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Oon kemudian memberikan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya kepada Haryadi Suyuti. Pemberian sejumlah uang dan barang itu dilakukan Oon secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.
 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa KPK pada Kamis hari ini mangkir. Mereka sejatinya dipanggil kasus Harun Masiku. Salah satunya sopir kader PDIP, Saeful Bahri

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025