Tolak Gugatan soal Aturan Komcad, MK: Tak Terdapat Urgensi untuk Menunda

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terkait aturan Komponen Cadangan atau Komcad yang terdapat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Gugatan sebelumnya dilajukan para pemohon dengan meminta menunda pelaksanaan rekrutmen Komcad.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan, Senin, 31 Oktober 2022.

Dia menyampaikan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 bahwa dijelaskan tak ada alasan menunda rekrutmen komcad. Hal itu lantaran para pemohon tak mengajukan atau memiliki bukti kuat soal dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan komcad.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

“Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” demikian penjelasan Arief.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi beberapa hakim konstitusi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Pun, Arief menambahkan, jika pelaksanaan UU PSDN tersebut ditunda maka dikhawatirkan akan ada kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional. Padahal, pengelolaan itu penting termasuk keberadaan komcas dalam mewujudkan sistem pertahanan jika kondisi negara terancam.

"Untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih. Apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam," tuturnya.

Maka itu, ia bilang diperlukan komcad yang siap sedia. Kesediaan itu baik dari segi kemampuan dasar militer maupun saat negara terjadi ancaman.

Arief mengyampaikan demikian sehingga tak ada urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU tersebut.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut mahkamah permohonan provisi para pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto.

Photo :
  • Istimewa

Sementara, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, komcad sudah sesuai dan konstitusional. Dengan demikian, alasan para pemohon tak bisa diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU PSDN tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam permohonan uji materiil UU PSDN diajukan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM tersebut adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Sementara, tiga orang warga adalah Gustika Fardani Jusuf, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda Putra.

Adapun pemerintah sudah menetapkan 3.103 komcad TNI pada  2021. Kemudian, pada 2022 ditetapkan 2.974 komcad. Langkah itu dilakukan dengan perekrutan yang dilakukan Kementerian Pertahanan atau Kemhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya