Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Minta Hasil Lab Obat dari BPOM
- VIVA/Sherly
VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya sedang meminta hasil laboratorium pemeriksaan obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kandungan zat obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal.
“Mungkin sudah ada hasilnya, tapi nanti kita akan mintakan ke BPOM,” kata Pipit saat dihubungi wartawan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut dia, Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah dan urine pasien gagal ginjal akibat konsumsi obat sirup yang melebihi kandungan. Selanjutnya, kata dia, penyidik juga akan mendalami hasil laboratorium dari BPOM.
“Belum dikirim ke kami dan kita masih menunggu dari BPOM menyerahkan ke kami untuk proses investigasi lebih lanjut. Ini sedang kita mintakan. Ada yang di laboratorium forensik Polri itu uji labnya adalah urine dan darah,” jelas dia.
Jadi, Pipit mengatakan Bareskrim akan terus berkoordinasi dengan BPOM dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana terkait kelebihan kandungan zat obat sirup hingga menyebabkan gagal ginjal.
“Ya kita minta bantuan BPOM. Jadi kan kalau BPOM ini, mereka kan kesepakatan investigasi. Kita kan memintakan BPOM bener-bener ya saling membantulah untuk terkait dengan pemeriksaan laboratoriumnya. Kan obat-obatan kita mintakan di sana. Kalau BPOM memang sudah terlebih dahulu menguji obat-obatan dari beberapa produsen,” pungkasnya.
Diketahui, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas.