Pengamat: Usut Tuntas Kebakaran KM Cantika Express di Perairan Kupang
- Dispenal
VIVA Nasional – Tragedi terbakarnya Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 rute Kupang-Kalabahi mendapat sorotan dari banyak kalangan masyarakat dan salah satunya dari Pengamat Maritim - Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Dia mengaku sangat prihatin mengenai peristiwa terbakarnya kapal tersebut yang menimbulkan 18 orang meninggal dan 20 orang belum ditemukan.
Menurutnya, hal yang menjadi perhatian dalam peristiwa tersebut yakni mengenai manifes dari jumlah penumpang kapal Ferry Express Cantika Lestari 77. Dia menyoroti perbedaan jumlah penumpang saat sebelum kapal berangkat dan jumlah penumpanh yang ditemukan pada saat pesawat mengalami kebakaran.
Data manifes penumpang yang ada sebelum kapal berangkat sebanyak 226 penumpang. Namun belakangan saat peristiwa nahas itu terjadi, ada sebanyak 416 penumpang.
"Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran duapuluhan penumpang?" katanya Senin 31 Oktober 2022
Dari jumlah korban yang dievakuasi dan belum ditemukan itu, Hakeng menilai ada suatu keganjilan dalam hal manifes penumpang.
"Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online. Jadi, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut? Saya berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut," katanya.
Dia juga mengatakan, tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. "Karena itu hal ini perlu mendapat perhatian serius pula," ujar Hakeng.
Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang diatas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.
"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Hakeng.
Hakeng yang juga pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.
"Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket," tegas Hakeng.
Oleh sebab itu terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan. Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku. Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku," ujar Hakeng.
Diberitakan sebelumnya, tragedi kembali terjadi pada moda angkutan laut. Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 rute Kupang-Kalabahi mengalami kebakaran pada Senin 24 Oktober 2022 lalu.
Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang pada pukul 13.30 WITA. Kapal yang memuat ratusan penumpang, dengan 10 anak buah kapal (ABK) dan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari peristiwa itu, sebanyak 320 penumpang berhasil diselamatkan, 18 korban meninggal dunia dan sekitar 20 penumpang belum ditemukan.