Hakim Heran Kuat Ma'ruf Sopir Bisa Sentuh Tubuh Istri Jenderal Bintang Dua

Kuat Ma'ruf Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim merasa heran saat Kuat Ma'ruf yang hanya berstatus sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo bisa seenaknya sentuh tubuh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Pernyataan dari saksi Susi dianggap tidak masuk akal terkait hal itu. Maka dari itu, Hakim menegaskan jika saksi Susi banyak berbohong, bisa saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan saksi Susi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Majelis Hakim mulanya bertanya kepada saksi Susi, saat Putri Candrawathi sempat tergeletak di kamar mandi rumah Magelang, Jawa Tengah.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube

Susi menjelaskan bahwa dirinya yang sempat memeluk dan mengangkat PC. Saat itu, PC tengah mengenakan pakaian lengan pendek, tapi Susi tak merinci kaos apa yang dikenakan PC saat itu.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Kemudian, Susi memegang kaki PC saat tergeletak. Susi menyebut kaki PC dalam kondisi dingin saat itu.

"Pake apa putri saat itu?," tanya Hakim kepada Susi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Kaos lengan pendek," jawab Susi.

"Bawahannya?," kata Hakim.

"Lupa," jawab Susi kembali.

"Tadi katanya raba-raba kaki Terlalu banyak bohong saudara ini," tegas Hakim.

Selanjutnya, Hakim masih terus mencecar saksi Susi terkait apa yang disampaikan Putri Candrawathi setelah dipeluk dengan kondisi tergeletak. Namun, Susi menjawab tidak ada hal apapun yang di sampaikan Putri.

"Setelah saudara peluk apa yang disampaikan putri?," tanya Hakim.

"Nggak ada," jawab Susi.

Kendati demikian, saksi Susi memanggil Kuat Ma'ruf dan memintanya untuk naik ke lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Sus kenapa Ibu?' Terus saya jawab 'Saya tidak tahu om'. Saya sebut, sudah tergeletak di sini, Om Kuat memegang badan dan kakinya 'Ini kakinya dingin Om Kuat'," kata Susi.

Padahal, saat itu Yosua yang ingin naik ke lantai atas tersebut. Namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf 

"Lamanya om josua mau naik tapi halau om kuat," kata Susi.

Saksi-saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Hakim pun memberikan penegasan kepada saksi Susi. Mengapa Kuat Ma'ruf diperbolehkan untuk memegang Putri Candrawathi. Padahal, Putri merupakan majikannya sekaligus istri dari jenderal bintang dua.

"Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya? Harus Saudara Putri (yang) memapah ke kasur itu masuk akal macam kayak dokter nanya dulu 'Oh saya memegang kakinya dulu ya'," ujar hakim.

"'Kenapa Sus kayak gini?'" ujar Susi mencontohkan omongan Kuat saat itu.

"Cerita kamu nggak masuk di akal," ujar hakim.

Sebelumnya, Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE.

Persidangan tersebut digelar pada Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 11 saksi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mencecar saksi Susi terkait kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam hal itu, Susi sempat menjelaskan bahwa dirinya melihat majikannya, Putri Candrawathi tergeletak di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Namun, Susi kerap kali berkelit saat menjelaskan terkait hal itu. Alhasil, Wahyu menyuruh Susi untuk memperagakan bagaimana kondisi Putri Candrawathi saat ditemuinya tergeletak.

Awalnya, Susi menjelaskan bahwa di rumah Magelang saat itu hanya ada dirinya, Kuat Ma'ruf, Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.

"Bagaimana kondisinya saat itu?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

"Saya melihat Ibu sudah tergeletak, lalu saya teriak (memanggil Kuat dan Yosua)," jawab Susi.

Kendati, Susi malah menjelaskan bahwa saat itu Kuat dan Yosua justru terlibat sebuah pertikaian.

Mendapati cerita tersebut, majelis hakim mempertanyakan keterangan Susi karena dinilai tidak masuk akal.

"Orang ada yang tergeletak, terus kamu teriak, kok ada mereka yang bertengkar," ucap Hakim Wahyu.

"Iya yang mulia, saya langsung menolong ibu, saya pegang (tubuhnya) dingin," kata Susi.

Merasa tak menjawab pertanyaan, Hakim meminta kepada Susi untuk memperagakan terkait saat dirinya temui PC tengah tergeletak.

"Yasudah, sekarang praktikan gimana kondisinya, misalnya Putri Candrawathi tergeletak di depan meja penuntut umum," kata hakim.

Mendapati perintah hakim, Susi lantas beranjak bangun dari kursi saksi dan mengarah ke depan meja jaksa penuntut umum (JPU) dan langsung terduduk meniru kondisi Putri.

Majelis Hakim lantas meminta kepada Susi bagaimana cara dia menolong Putri Candrawathi. Kemudian, berdasarkan pantauan, Susi memperagakan bahwa dirinya tengah memeluk PC yang kemudian hendak membangunkannya.

Tak hanya itu, Susi juga terlihat seakan memegang beberapa bagian tubuh Putri Candrawathi untuk memastikan kondisinya.

Selepas itu, Susi ditanyakan oleh hakim bagian tubuh Putri mana saja yang dipegang, dan bagaimana kondisinya.

"Apa saja yang kamu pegang?," tanya hakim.

"Tangan sama kaki, yang mulia," jawab Susi.

"Kakinya dingin," timpal Susi.

Tak cukup di situ, majelis hakim juga menanyakan pakaian apa yang dikenakan Putri Candrawathi saat tergelatak itu.

Kata Susi, Putri Candrawathi sedang mengenakan kaos pendek dan celana panjang bahan.

"Celana panjang bahan?, tadi katanya kamu memegang kakinya, ini bagaimana ini?" tanya hakim.

"Saya pegang telapak kakinya yang mulia," jawab Susi.

Dari penjelasan itu, Susi lantas diminta oleh majelis hakim untuk mengakhiri peragaannya dan kembali duduk ke kursi saksi.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024