Banyak Jawab 'Tak Tahu' saat Ditanya Hakim, Susi ART Sambo: Saya Kan Masak

ART Ferdy Sambo, Susi
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Ilham Fatahillah

VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) Susi yang bekerja di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Hakim Wahyu melontarkan pertanyaan kepada Susi yang membuat dirinya menjawab sangat cepat dan berubah - ubah. Menurut Wahyu, Susi merangkai kebohongan untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan tersebut. 

Susi mengaku bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah dari rumah di Jalan Bangka, Kemang ke rumah di Jalan Saguling III. Namun, dia tidak mengetahui alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pindah ke rumah Saguling.

Kereta Otonom Tanpa Rel Diretur ke China, Kemenhub: Untuk IKN Kita Cari yang Terbaik

Saksi-saksi Sidang Lanjutan Bharada E

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saudara Putri pindah ke Saguling?," tanya Hakim Wahyu saat persidangan, Senin 31 Oktober 2022.

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

"Siap," jawab Susi.

"Sebelumnya Putri sama Sambo tinggal di Bangka?," kata Hakim Wahyu.

"Siap," jawab Susi.

"Pas saudara Putri pindah, saudara ikut?," kata Hakim.

"Ikut," jawab Susi.

"Kenapa pindah?," tanya Hakim

"Saya tidak tahu," kata Susi.

"Seberapa sering sambo tinggal di saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?," tanya Hakim.

"Sering di saguling," jawab Susi.

"Tapi gak tau apakah nginep apa enggak?," tanya Hakim Wahyu.

"Kalau nginep, pasti nginep," jawabnya.

"Seminggu ada berapa kali?," kata Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Pertegas aja sering atau tidak?," kata Hakim.

"Sering," kata Susi.

"Jam berapa Sambo keluar dari rumah semenjak saudara kerja di Saguling?," tanya Hakim.

"Jamnya tidak tahu, tapi kalau mau berangkat pergi tugas," ujar Susi.

"Jam berapa?," tanya Hakim Wahyu.

"Jamnya gak tahu," kata Susi.

"Pulangnya?," kata Hakim.

"Pulangnya ga tahu," ucap Susi.

"Pada saat di bangka apakah pc juga punya ajudan?," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Saudara sering melihat para ajudan berkumpul atau pisah - pisah?," kata Hakim.

"Saya tidak tahu," ucap Susi.

"Selama tinggal di jalan Bangka bersama saudara Sambo dan Putri apakah semua ajudan tinggal di jalan Bangka?," tanya Hakim

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu.

"Saya kan masak," jawab Susi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini, Senin, 31 Oktober 2022. 

"Saksi yang bekerja di rumah Saguling, yaitu Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security). Kemudian, saksi yang bekerja di rumah Bangka ada Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Kurang (Security)," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan.

"Ada saksi juga yang bekerja di rumah Duren Tiga. Daryanto alias Kodir (ART) dan Marjuki (Security Komplek)," sambungnya.

Selain itu, ajudan hingga sopir pribadi Ferdy Sambo juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Mereka di antaranya, Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah.

Untuk diketahui, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bahan perbincangan sejak bulan Juli 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi dalang atas pembunuhan berencana salah satu ajudannya itu.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana perihal pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu. Sambo menipu beberapa anak buahnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo secara bersama - sama Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Ferdy Sambo juga secara bersama - sama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto menjadi tersangka merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua.

JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya