Saksi Susi Bingung Ditanya Anak Ferdy Sambo, Hakim Singgung Kebohongannya

ART Ferdy Sambo, Susi
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Ilham Fatahillah

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022 hari ini, kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Bharada RE.

Saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) dari keluarga Ferdy Sambo, termasuk yang dihadirkan di persidangan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa sempat bertanya ke Susi terkait anak Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Berapa anak PC ?," kata Wahyu.

Kemudian Susi menjawab, anak Ferdy Sambo berjumlah sebanyak 4 orang.

"Ada empat," jawab Susi.

Setelah itu, Susi menjelaskan satu persatu identitas anak dari Ferdy Sambo. Tiga nama anak Ferdy Sambo seluruhnya memakai nama belakang Sambo. Saat menyebut nama anak terakhir Ferdy Sambo, Susi tak menyebut adanya nama belakang Sambo dari anak tersebut.

"Trisa Sambo, Tribata Sambo, Datia Sambo, mas Arka," ujar Susi.

Arka adalah anak terakhir Ferdy Sambo yang dijelaskan saksi Susi. Ia yang di sebut-sebut berusia 1,5 tahun.

Wahyu kemudian bertanya kepada saksi Susi dimana kelahiran Arka. Susi sempat terdiam saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim tersebut.

Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi Susi terkait siapa orangtua dari Arka. Pasalnya, dari keempat anak Ferdy Sambo hanya Arka yang tidak mengenakan nama belakang Sambo.

"Saudara (Susi) tahu tanggalnya tapi saudara nggak tahu lahirnya dimana?," kata Wahyu.

"Makin terjebak anda dengan kebohongan anda," ucap Wahyu.

Kemudian, Wahyu kembali bertanya kepada saksi Susi. Terkait siapa pengasuh dari Arka yang merupakan anak dari Ferdy Sambo yang paling kecil.

"Siapa pengasuhnya?," kata Wahyu.

"Sekarang nggak ada," jawab Susi.

Selanjutnya, Hakim tak percaya dengan jawaban Susi. Apalagi, kala mendengar nama Alif.

"Tahu nggak suster?," ucap Wahyu

"Alif," jawab Susi.

"Saudara bohong dari tadi saya tanya tidak disebut nama Alif, baru sekarang Alif disebut," kata Wahyu.

Hakim tak lagi mencecar Susi, dia meminta menceritakan kembali kejadian di Magelang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab 'Tidak Tahu'.

"Ada berapa ART di rumah Jalan Bangka?" ujar hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Lupa yang mulia," jawab Susi.

"Jangan diburu-buru jawabnya. Diingat-ingat dulu," desak hakim Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian bertanya soal Ferdy Sambo Putri Candrawathi pindah ke rumah di Jalan Saguling 3. Hanya saja, Susi mengaku tidak tahu dan menjawab dengan kata lupa.

"Pada saat kejadian kemarin Ibu tidak tinggal di sana?" tanya hakim Wahyu.

"Kan pindah ke Saguling," jawab Susi.

"Sejak kapan?" lanjut hakim Wahyu.

"2021 yang mulia," jawab Susi.

"Bulannya?" tanya hakim Wahyu.

"Saya lupa," ucap Susi.

"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Susi kemudian mengingat-ingat dan menjawab kalau Putri pindah ke Jalan Saguling 3 sejak Lebaran 2021. Namun, lagi-lagi dia mengaku tidak tahu soal alasan Putri pindah dari rumah Jalan Bangka ke Jalan Saguling 3.

"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka?" tanya hakim Wahyu.

"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.

"Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi anda lupa. Yang mana yang benar? tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? saudara disumpah loh," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lantas mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.

"Kalau keterangan saudara berubah - ubah dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya