Mardani Maming Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

Tersangka KPK Mardani Maming
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Maming nantinya akan didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 31 Oktober 2022.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan ini, status penahanan Maming beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara, tempat penahahan Mardani Maming masih tetap berada di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Politikus PDIP Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," kata Ali.

Mardani Maming pada perkaranya dijerat karena diduga menerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Namun Henry telah meninggal dunia pada tahun 2021.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sidang perdana gugatan praperadilan sudah digelar pada Senin 4 November 2024 di PN Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024