Sebar Video Syur Mahasiswi Lombok, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi sensor video porno
Sumber :
  • Instagram/@clickmopics

VIVA Nasional – Media sosial dihebohkan dengan video call seks (VCS) seorang mahasiswi di Lombok Tengah yang tengah membuka baju. Mahasiswi itu disebut tergiur janji bisnis dengan keuntungan jutaan rupiah, sehingga mau menuruti permintaan pria yang menawarkan VCS.

Fakta-fakta Viralnya Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang

Pelaku kemudian menyebar VCS tersebut ke media sosial, sehingga menjadi heboh. Kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus pelaku penyebar konten VCS tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rredho Rizki Pratama mengatakan, pelaku berinisial ME (23 tahun) asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Sementara korbannya berinisial ES (19 tahun) yang menjadi mahasiswi di salah satu kampus di NTB.

Viral Dosen UIN Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Kata Dekan

"Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Oktober 2022.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Polisi menelusuri jejak digital pelaku yang berada di Sumbawa. "Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Mengetahui keberadaan pelaku, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap" ujar Iptu Redho.

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum dapat menyimpulkan motif pelaku menyebarkan video syur tersebut.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," katanya.

Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya