Polisi Periksa 100 Saksi di Kasus Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Korps Bhayangkara mengklaim telah memeriksa sebanyak 100 orang sebagai saksi terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Hal ini diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Kata Dedi, hari ini ada tambahan pemeriksaan saksi. Dimana yang diperiksa ada 15 orang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.
Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

"Sebelumnya-kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang," ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Meski begitu, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu tak merinci siapa saja sosok sebanyak 15 saksi yang diperiksa pada hari ini tersebut. Dedi pun mengatakan bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia tak berkata lebih jauh.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

"(Potensi tersangka baru) ada, nanti dulu," katanya lagi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Diketahui sebanyak 135 orang meninggal dunia usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menilai banyaknya korban yang meninggal karena gas air mata dari pihak kepolisian.

Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya