Irjen Dedy Bocorkan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan bakal ada tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang paska pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

“Ada (potensi tersangka baru). Nunggu petunjuk jaksa dulu,” kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Menurut dia, penyidik Polda Jawa Timur sudah memeriksa sejumlah saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Diketahui, ada ratusan orang meninggal akibat kerusuhan usai laga pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

“Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi pemeriksaan 15 orang,” jelas dia.

Sementara, Dedi menjelaskan alasan polisi dijerat pasal yang beda dengan tersangka lainnya. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.
Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Kemudian tiga orang tersangka merupakan anggota Kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang. Tentu, kata Dedi, penyidik menerapkan pasal kepada enam tersangka meminta pendapat 11 orang saksi ahli.

“Kalau polisi kena Pasal 55 dan Pasal 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggungjawab di bidang sarana dan prasarana, bidang olahraga. Yang punya tanggungjawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit,” pungkasnya.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Diketahui, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.

BEM Nusantara menggelar doa bersama atas tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • Istimewa
Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.

Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya