Seminggu, Kejati Kalbar Tangkap 3 Buronan

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus buronan yang masuk dalam DPO Kejati Kalbar, terpidana R. Dede Suharna, W.S. Buronan kasus korupsi ini berhasil ditangkap di Desa Jemawan, RW 01, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 21:10 WIB.

Dalam penangkapan ini, tim Kejati Kalbar di bawah pimpinan Masyhudi ini dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten. Penangkapan ini juga di-backup Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Dede Suharna, W.S. merupakan buronan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.

Langsung Ditahan di Kejari Klaten

Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Pada Jumat, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 12.30 WIB, ia dibawa ke Pontianak. Hal ini dilakukan guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar, penangkapan ini merupakan yang ketiga dalam 3 hari berturut-turut. Sebelumnya Kejari Pontianak sudah menciduk 2 buronan yang berstatus DPO, yaitu Oktavianus alias Okta, seorang DPO perkara migas yang ditangkap pada 25 Oktober 2022. Kemudian keesokan harinya, yakni pada Rabu, 26 Oktober 22, Kejari Sambas Pontianak berhasil menangkap DPO atas nama tersangka EEM.

"Kami tegas, pasti, humanis namun tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus," kata Kajati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berikan Efek Psikologis

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain dan belum tertangkap. Informasi Daftar Pencarian Orang/buronan Kejati Kalbar ini dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu https://kejati-kalbar.go.id.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon," katanya.

Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron/DPO," lanjutnya.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Tangkap 6 Buronan

Secara keseluruhan, pada tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 6 buronan yang masuk dalam DPO.

Kasus Dede Suharna

Untuk kasus R. Dede Suharna, W.S, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri.

Ia telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku penyedia jasa pengamanan (satpam) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014. Tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan satpam dari PD Madani dengan nilai Kontrak Rp.476.400.000. Kerugian negara sebesar Rp106.452.362.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Korupsi sebagaimana Ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya