Densus 88 Ajukan Uji Kejiwaan Siti Elina Penerobos Istana Bawa Senpi
- Tangkapan layar
VIVA Nasional – Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya sudah mengajukan permintaan tes uji kejiwaan terhadap Siti Elina, perempuan bercadar yang berupaya menerobos Istana Kepresidenan, Jakarta membawa senjata api pada Selasa, 25 Oktober 2022.
“Belum (uji kejiwaan), tapi permintaan (uji kejiwaan) sudah dilayangkan ke penyidik ke instansi terkait ya tentang hak itu di Polri,” kata Aswin saat dihubungi wartawan pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan pelaksanaan uji kejiwaan terhadap Siti Elina. Kemungkinan, pekan depan yang bersangkutan bakal dilakukan pemeriksaan kejiwaan sebagaimana surat permohonan yang sudah dikirim penyidik.
Baca juga: ‘Mendaratkan Pesawat’ di Ladang Jagung Tombiobong
“Sepertinya diinginkan secepatnya, tapi kita belum monitor lagi hari ini atau Senin pemeriksaanya. Permintaan dari penyidik sudah dikirimkan,” ujarnya.
Sementara, Aswin mengatakan uji kejiwaan terhadap Siti Elina akan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. “Kalau masalah nanti dari pihak yang diminta itu, kan dia secara internal akan didampingi penyidik siapapun walaupun ahli itu bukan dari polri tapi permintaanya dari polri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkapkan identitas wanita bercadar, yang berusaha menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Wanita tersebut juga diketahui menenteng pistol.
"Yang bersangkutan bernama Siti Elina," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan," di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, Siti merupakan warga DKI Jakarta. Dia bertempat tinggal di kawasan Jakarta Utara. Lebih tepatnya, Siti Elina tinggal di daerah Kampung Manggar, Koja, Jakarta Udara. "Beralamat di Koja, Jakarta Utara," kata Zulpan lagi.
Kini, Siti Elina statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka. Selain itu, dua rekannya yang merupakan laki-laki yakni BU dan JM juga ditetapkan jadi tersangka. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikontruksikan.
"BU dan JM juga tersangka," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Diketahui, seorang perempuan diamankan oleh aparat kepolisian karena berusaha menerobos kawasan istana kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara. Perempuan tersebut berusaha menerobos kawasan Istana dengan membawa senjata api atau pistol jenis FN.
Peristiwa ini diunggah oleh akun instagram @lovers-polri, pada hari Selasa, 25 Oktober 2022, melalui unggahannya akun itu menyebutkan bahwa perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut menodongkan senjata ke seorang Paspampres.
"Melaporkan telah terjadi orang mencurigakan membawa senjata api dan tidak memiliki identitas jelas sudah diamankan oleh personel Gatur dan juga Paspampres," kata seorang yang merekam peristiwa tersebut.