Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda, Majelis Hakim Disoraki Korban Binomo
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional – Sidang putusan terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma atas kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, ditunda, Jumat, 28 Oktober 2022. Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah.
"Sidang ditunda, saya Majelis Hakim meminta agar semua pihak dimaklumi," katanya di ruang sidang utama.
Lanjut dia, sidang ditunda lantaran masih banyak yang harus dimusyawarahkan lantaran kasus ini cukup pelik. "Masih ada yang harus dimusyawarahkan makanya ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022," ujarnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pun mengaku telah siap atas berkas dan hasil putusan sidang. "Kita sudah siap, namun hakim memutuskan untuk diundur," kata Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga.
Pun dengan para korban investasi bodong Binary Option (Binary) Indra Kenz yang kecewa dengan keputusan majelis hakim Rahman Rajagukguk yang menunda putusan. Alhasil, para korban pun kecewa dan melampiaskan kekesalan mereka dengan menyoraki hasil putusan.
"Kami sudah datang jauh-jauh, kenapa hasilnya seperti ini. Ini tidak adil," kata salah seorang korban dalam ruang sidang.
Para korban nampak kecewa atas putusan hakim yang menunda sidang. Pasalnya, mereka telah menunggu agenda tersebut sejak pagi hari. "Saya kecewa pastinya karena ditunda," kata salah seorang korban.
Ditambahkan, kuasa hukum Korban, Ridho mengatakan, bila pihaknya menduga adanya ketidakjelasan dalam spesifik alasan. "Saya rasa sudah cukup untuk keputusan, tapi tidak jelas jadi ada apa sebenarnya karena korban butuh kejelasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahanÂ
Pada persidangan pada beberapa minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tangerang Selatan juga menjabarkan, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.Â
Dimana, untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.
Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan.