Bupati Bangkalan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan

VIVA Nasional - Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dalam kasusnya, Abdul Latif diduga tidak hanya terjerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya saja.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Tidak Hanya Lelang Jabatan Saja

"Sebetulnya, enggak hanya lelang jabatan saja," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Terjerat Kasus Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Alex menyebut Abdul Latif disinyalir juga diduga terjerat atas kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kendati begitu, dugaan perkara yang menjerat Abdul Latif ini masih terus didalami penyidik.

"Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan. Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa), itu bisa jadi," tuturnya.

"Dulu, di Probolinggo, itu kan jual beli jabatan Plt Kades. Tapi didalami, ternyata banyak juga (kasus yang menjeratnya)," lanjut Alex.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Umumnya, kalau ada pencekalan, itu enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik penyidikan sehingga ada upaya paksa. Penggeledahan dan penyitaan, sudah dilakukan, berarti statusnya sudah penyidikan," ucap Alex kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.

"Ya pasti (status tersangka), kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya," lanjutnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Latif Amin Imron telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan terhadap Abdul Latif dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," kata Kasubbag Imigrasi, Ahmad Nursaleh, kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Namun, Ahmad belum bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif. Yang jelas, kata Ahmad, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya