Arif Rachman Dapat Tekanan Saat Patahkan Laptop Baiquni
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - AKBP Arif Rachman Arifin membeberkan alasannya soal patahkan laptop yang berisi file CCTV menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Arif melakukan hal tersebut karena merasa mendapat tekanan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Laptop Dipatahkan Jadi Beberapa Bagian
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Arif yakni Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022. Dia mengatakan laptop itu dipatahkan oleh Arif menjadi beberapa bagian.
Sidang AKBP Arif Rahman
- VIVA/M Ali Wafa
"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'Saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," kata Junaedi di PN Jaksel.
Di Bawah Tekanan
Lanjut Junaedi, jaksa mengabaikan fakta kliennya berada di bawah tekanan saat merusak laptop dengan cara mematahkan laptop menjadi beberapa bagian. Junaedi menyebut jaksa mengesampingkan fakta kalau Arif mematahkan laptop karena khawatir Ferdy Sambo ragu laptop tersebut masih bisa diakses.
"Bahwa selain hal tersebut, saudara penuntut umum mengesampingkan fakta yang sebenarnya termuat BAP yakni dalam tersangka, terdakwa mematahkan laptop tersebut karena 'merasa masih di bawah tekanan' dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata dia.
Sidang AKBP Arif Rahman
- VIVA/M Ali Wafa
AKBP Arif Rachman Bacakan Eksepsi
Sebelumnya diberitakan, salah satu terdakwa obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Arif Rachman mengatakan Ferdy Sambo telah melakukan pengancaman terhadap kliennya yang memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.
Junaedi mengatakan ancaman tersebut terjadi saat kliennya telah menonton isi rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo yang asli. Pada saat itu, rekaman tersebut telah di salin oleh Baiquni Wibowo dan ditonton bersama - sama dengan Arif Rachman, Ridwan Soplanit dan Chuck Putranto.
Setelah itu, Arif Rachman memberikan laporan kepada Hendra Kurniawan terkait isi dari salinan rekaman CCTV tersebut. Lalu, Hendra Kurniawan bersama-sama mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo.
"Setelah menghadap, saksi Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV yang berada di laptop Baiquni Wibowo dengan ancaman dan mengatakan 'Kalau sampai bocor berarti dari kalian berempat'," kata Junaedi Saibih saat pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Jumat, 28 Oktober 2022.
Dapat disimpulkan, kata Junaedi, hal tersebut bukan kesamaan niat atau transfer niat, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk melaksanakan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.