BPOM Sebut Ada Produsen Terancam Pidana, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri belum bisa mengambil tindakan hukum terhadap produsen obat sirup yang sudah dilarang dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dia, saat ini tim gabungan masih bahas langkah secara bersama-sama.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

“Kita menunggu proses lebih lanjut karena tim masih terus bekerja (periksa pihak-pihak produsen obat),” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.
Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Informasi yang diperoleh, kata Dedi, tim gabungan masih melakukan rapat. Menurut dia, kegiatan ini sifatnya join investigasi antara Bareskrim dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Termasuk, lanjut dia, membahas soal potensi produsen obat diduga melakukan tindak pidana.

“Itu salah satu yang dibahas ya, tapi secara materi belum bisa saya sampaikan masih menunggu dari katim (ketua tim). Jadi masih merumuskan timeline, apa langkah-langkah yang akan dilakukan setelah pertemuan dan dimatangkan dulu,” jelas dia.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Setelah dimatangkan, kata Dedi, baru pembagian sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kemudian, apabila sudah masuk ke tahap penyidikan baru nanti disampaikan ke publik. Jadi, komunikasi secara intens terus dilakukan antara Bareskrim, Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Photo :

“Ini sifatnya masih penyelidikan dulu. Jadi, mengumpulkan seluruh bahan-bahan yang dibutuhkan penyidik dan menganalisa. Apabila sudah cukup alat buktinya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini semuanya masih berproses,” pungkasnya.

Kasus gagal ginjal akut ini tengah diusut empat Direktorat Bareskrim Polri, yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto. Anggotanya yaitu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Kemudian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan; dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengeluarkan surat telegram. Dalam telegram tersebut, ada dua poin yang ditekankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kepada seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba di Polda-polda.

Berikut telegram yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri:

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG.

2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (gakkum) terhadap apotek atau toko obat diduga melakukan penjualan sirup atau obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG. Karena, dasarnya apotek/toko obat sama bukan pihak yang harus disalahkan.

Diketahui, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya