Tuntut Keadilan, Puluhan Korban Indra Kenz Geruduk PN Tangerang
- VIVA/ Sherly.
VIVA Nasional - Puluhan korban Indra Kenz atau Indra Kesuma mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, 28 Oktober 2022.
Kawal Jalannya Sidang
Kedatangan mereka itu, untuk mengawal jalannya sidang dengan agenda putusan yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Bawa Spanduk dan Baliho
Dengan membawa spanduk dan baliho, para korban pun melalukan aksi unjuk rasa dan long march sembari, berorasi meminta agar Indra Kenz dihukum seberat-beratnya.
Salah seorang korban, Marunazara, mengatakan aksi ini merupakan bentuk pengawalan para korban atas sidang beragendakan putusa pada terdakwa Indra Kenz.
"Kami hadir di sini, perwakilan dari beberapa daerah di seluruh Indonesia yang merupakan korban Indra Kenz, mengawal sidang atas agenda putusan. Kami juga meminta hakim memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz," katanya.
Berharap Putusan Lebih Berat dari Tuntutan
Lanjutnya, mereka meminta agar putusan hukuman Indra Kenz ditambah dari tuntutan, setelah terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan penipuan data pada hakim. Di mana, akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral: 72078e32d6e8.
Kemudian, akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral: 31ed1829ebf1.
"Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan rencananya Indra Kenz akan menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, yang bersangkutan akan menjalani sidang putusan dengan jadwal di ruang utama pukul 10.00 WIB," katanya.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan.
Pada persidangan pada beberapa minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tangerang Selatan juga menjabarkan, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan.