Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah Terbaru

Ilustrasi menikah
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Layanan berbasis digital semakin berkembang di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jawa Barat

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah secara daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id

Ilustrasi menikah.

Photo :
  • U-Report
Jelang Pencoblosan Pilkada, DPR Minta Dukcapil Buka 24 Jam

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Jumat 28 Oktober 2022..

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. "Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelasnya.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. "Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Cara daftar akun Simkah:

  • Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  8. Unggah foto,
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

    a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

    b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

    c. Izin Poligami,

  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  10. Fotocopy Kartu Keluarga,
  11. Fotocopy Akta Lahir,
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Lima Peraih Juara MTQ Internasional Dapat Penghargaan Kemenag

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Lima orang qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi menjadi juara di ajang Musabaqah Tilawatil Quran, atau MTQ Internasional, mendapat penghargaan dari Kementerian Agama.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024