Bambang Tri Akhirnya Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Konferensi pers tim Kuasa Hukum Bambang Tri
Sumber :
  • Youtube Eggi Sudjana

VIVA Nasional – Bambang Tri Mulyono, akhirnya mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Gugatan yang diajukan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dicabut pada hari Kamis 27 Oktober 2022.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa dalam perjalanannya ada problem untuk melanjutkan gugatan. Sebagaimana diketahui, saat ini penggugat Bambang Tri diamankan pihak kepolisian sehingga menurut Ahmad Khozinudin, hal ini akan menjadi problem dalam pembuktian di persiadangan nanti.

"Karena kami tak menduga klien kami ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian. dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan," kata Ahmad Khozinudin dalam Live channel Youtube Eggi Sudjana Kamis malam.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Bambang Tri Mulyono

Photo :
  • Istimewa

Atas berbagai pertimbangan yang dilakukan, Bambang Tri memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Menurut Ahmad Khozinudin, kalau gugatan ini dipaksakan, sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan, dan penggugat tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, maka akan sangat memberatkan.

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

"Yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah. Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata dicabut sebelum masuk pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri," kata Ahmad Khozinudin. 
 
Pencabutan gugatan itu, menurut Ahmad Khozinudin juga telah dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. "Karena itulah kami tadi mengambil keputusan dengan pertimbangan itu mengajukan surat sesuai dengan peraturan memang ditujukan ke ketua PN Jkarta Pusat," ujarnya

Sebelumnya diberitakan  Presiden RI Jokowi, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku 'Jokowi Under Cover'. Jokowi digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Hoax ijazah Jokowi palsu

Photo :
  • cekfakta.com

Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya ada 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya