Bantahan Acay di Sidang Brigjen Hendra: Tim Km 50 Hingga Perintah Screening CCTV
- Youtube PN Selatan
VIVA Nasional – Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay memberikan kesaksian mengejutkan di depan persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Acay membantah beberapa keterangan yang sebelumnya diuraikan dalam surat dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Meskipun kedua terdakwa keberatan dengan kesaksian Acay, namun Acay tetap dengan keterangannya yang sudah disampaikan didepan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Berikut bantahan-bantahan Acay di persidangan:
1. Bantah Tahu CCTV Rumah Sambo Rusak
AKBP Acay dalam kesaksiannya dikonfirmasi soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kecocokan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa lalu mencecar Acay soal isi BAP terkait fungsi CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam BAP itu, Acay mengaku tidak tahu apakah CCTV kompleks berfungsi atau tidak.
"Saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'Adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu?" tanya jaksa
Acay mengaku mendengar ada percakapan perihal CCTV ketika berada di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Menurut Acay, ada orang lain yang menanyakan CCTV, namun dijawab Sambo kalau CCTV tidak berfungsi.
"Menarik ini. Kenapa saudara jawab CCTV berfungsi atau tidak, tapi tidak ada pertanyaannya di dalam BAP. Kenapa jawaban saudara seperti melompati pertanyaan?," kata Ketua Majelis Hakim saat bertanya ke Acay
"Mohon izin yang mulia, pada awal perkara terkait perkara apa kan itu ada soal DVR CCTV, seperti itu bapak," jawab Acay.
"Boleh, gak jawab gapapa, tapi ini jadi catatan. Dengan melihat CCTV itu di dalam ruang sidang ini tahu berfungsi?," tanya JPU.
"Tidak tahu," jawab Acay.
2. Bantah Tim KM 50
AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay juga membantah bukan bagian dari tim CCTV KM 50 yang menyebabkan tewasnya enam anggota laskar Forum Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Purnama.
"Betul saudara penyidik km 50?," tanya JPU.
"Alhamdulillah bukan. Bukan. Tidak," jelas Acay.
"Benar? Betul saudara penyidik itu yang KM 50?," tanya sekali lagi oleh JPU.
"Alhamdulillah bukan, tidak Pak," jawab Acay.
"Apa benar?," tanya lagi oleh JPU.
"Benar!," tegas Acay.
3. Bantah Perintah Screening CCTV
AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay menegaskan tidak ada percakapan antara dirinya dengan Hendra Kurniawan yang membahas permintaan Ferdy Sambo terkait screening CCTV di komplek perumahannya.
Jaksa mengkonfirmasi Acay seputar komunikasinya via telepon dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, Hendra bertanya ke Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Acay mengatakan sinyal dalam sambungan telepon tersebut sedikit bermasalah lantaran dirinya tengah berada di tol atas laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" kata JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.
"Atau permintaan: kalau belum mumpung siang kamu screening?" tanya JPU lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
"Yakin?" ujar JPU.
"Yakin," tegas Acay.
4. Kaget Anggotanya Ambil DVR CCTV
Acay mengaku terkejut saat mendapatkan laporan langsung dari AKP Irfan Widyanto usai diperintah melepaskan DVR CCTV. Acay menjelaskan, AKP Irfan mendatanginya langsung untuk melapor setelah mendapatkan perintah melepas DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Berdasarkan cerita dari AKP Irfan, yang menyuruh anak buahnya itu untuk melepaskan DVR ialah Kombes Agus Nur Oatria. Sementara, setelah dilepaskan, DVR tersebut langsung diserahkan ke Chuck Putranto yang bertugas di Divisi Propam Polri.
JPU lantas menanyakan tanggapan Acay setelah AKP Irfan menceritakan perintah melepas DVR tersebut. Saat itu, Acay mengaku kaget dan langsung menanyakan DVR CCTV yang dilepaskan.
"Ketika saudara mendapatkan laporan dari Irfan, perintah terdakwa Agus untuk mencopot DVR. Tanggapan saudara apa?" tanya JPU.
"Saya sempat kaget yang mulia. Saya sampaikan, 'waduh'. Saya tanyakan, 'Fan, sekarang barangnya ada di mana?' gitu," ucap Acay.
"Waduh maksudnya apa?" kata JPU.
"Kaget, kok Irfan baru sampaikan itu sekarang," tutur Acay.
Acay menyebut harusnya AKP Irfan melaporkan dengan segera setelah mendapatkan perintah melepaskan DVR CCTV. Meski begitu, Acay lantas meminta agar anak buahnya itu tidak menyimpan dan merusak DVR CCTV tersebut.
"Saya hanya pastikan bahwa barang itu tidak dirusak, tidak disimpan oleh dia. Dia menjelaskan bahwa oleh Bang Chuck sudah dikoordinasikan oleh penyidik Jakarta Selatan," tandas Acay.
5. Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nur Patria Keberatan Kesaksian Acay
Terdakwa obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Yosua, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama menyampaikan keberatan atas keterangan Ari Cahya alias Acay dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keberatan Hendra dan Agus Nur Patria merujuk keterangan saksi Acay soal perintah untuk melakukan screening CCTV dirumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Di tanggal 9 itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata - kata yang jelas saya sampaikan screening itu, saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silahkan berkoordinasi dengan kombes Agus," kata Hendra dalam ruang sidang di PN Jaksel, Kamis 27 Oktober 2022.
"Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu sudah jelas. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa udah dilaksanakan belom perintah pak FS," sambungnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim masih kembali bertanya kepada Agus Nur Patria apakah ada keberatan atas keterangan Acay sebelumnya. Agus juga menjawab ada keberatan keterangan Acay soal perintah screening CCTV.
"Masalah telfon itu perintah pak Hendra ke Acay sudah jelas, maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, 'Cay perintahnya sudah jelas belum?' Dan saksi mengatakan 'siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi',' kata Agus.
Kendati demikian, Acay tetap dengan keterangannya yang sudah disampaikan didepan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim