Pemerintah Diminta Dengar Imbauan Puan Soal Satgas Anti Kekerasan Seksual
- Istimewa
VIVA Nasional - Pemerintah diminta mendengar imbauan yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani soal pembentukan Satuan Tugas Anti Kekerasan di institusi negara. Hal ini menyusul adanya kasus kekerasan seksual di salah satu kementerian.
Penting untuk Dijawab
“Desakan ini penting untuk dijawab dengan langkah konkrit. Setelah DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani berhasil mengesahkan UU TPKS, sekarang saatnya membangun sinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah,” kata Peneliti di Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Luky Sandra Amalia, Kamis, 27 Oktober 2022.
Puan Minta Ada Sanksi Berat
Menanggapi kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu kementerian, Puan meminta pelaku diberi sanksi berat sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Puan juga meminta pemerintah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual yang sejalan dengan UU TPKS guna mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara. Amalia menilai, UU TPKS dapat menjadi payung sebagai langkah konkrit yang diperlukan seperti pembentukan satgas, perlindungan korban, dan penindakan pelaku.
“Saya setuju dengan Puan, pembentukan satgas di setiap instansi negara bisa menjadi langkah konkrit awal untuk mencegah dan menindak kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi,” kata aktivis perempuan dari Institut Sarinah itu.
Korban Tahu Harus Kemana
“Melalui satgas di lingkungan instansi, sebagaimana dicita-citakan Puan, korban tahu harus kemana dan kepada siapa meminta perlindungan ketika dirinya mengalami kekerasan seksual, tanpa mengkhawatirkan tersebarnya identitas pribadinya,” kata Amalia.
Ia menambahkan Satgas Anti Kekerasan Seksual yang kompeten juga dapat melindungi korban dari berbagai macam intimidasi dan tekanan yang justru datang dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, Amalia mendorong DPR membangun sinergi dengan pihak eksekutif agar Presiden memerintahkan jajarannya membentuk satgas di kementerian dan lembaga-lembaga serta turunannya.
“Sudah saatnya pihak pemerintah membangun kesadaran bahwa kasus kekerasan seksual memang bisa terjadi di mana saja, termasuk di instansi Pemerintah. Pelaku dan korbannya pun bisa siapa saja, termasuk pegawai di lembaga tersebut,” katanya.
Berani Speak Up
Amalia juga setuju dengan Puan yang meminta penindakan kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Menurutnya, penindakan kasus kekerasan seksual harus berjalan netral, termasuk tanpa ada intervensi dari atasan dan terlepas dari faktor senioritas.
“Situasi yang mendukung dapat menciptakan keberanian korban untuk berani speak up atas kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Amalia.