Henry: Keterangan Acay Dkk Tak Buktikan Hendra Kurniawan-Agus Lakukan Obstruction of Justice
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa hasil penjelasan dari saksi yang diperiksa hari ini dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak menggambarkan bahwa kliennya itu melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Adapun para saksi yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan yakni, AKBP Aditya Cahya Sumunah, Ipda Tomser Kristianata, Ipda Munafri Bahtiar, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Abdul Zapar, Marzuki, Supriyadi alias Anto.
Mereka semua dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan pada Kamis 27 Oktober 2022.
"Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tidak pidana obstruction of justice," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurut Henry, keterangan saksi pada hari ini itu hanya merujuk terkait dakwaan tentang Agus Nurpatria yang menyuruh anak buah dari AKBP Ari Cahya alias Acay, Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, Agus Nurpatria memang tampak menghubungi Acay dengan bermaksud untuk mengecek CCTV komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, pada saat itu Acay sedang berada di Bali hingga akhirnya mengarahkan kepada anak buahnya yakni, Irfan Widyanto.
Henry mengatakan keterangan saksi Ipda Tomser dan Ipda Munafri yang notabene anak buah AKP Irfan, berbeda dengan pernyataan terdakwa Agus Nupatria.
Alhasil, keterangan ihwal perintah soal pengambilan CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jaksel menjadi dua versi.
"Ada dua versi menurut Pak agus, katanya 'amankan', kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan mengatakan 'copot dan ambil'," kata dia.
Maka dari itu, Henry kemudian membandingkan penjelasan keterangan saksi Acay dan juga dua anak buah dari Irfan Widyanto.
Keterangan Acay, kata dia, sama dengan pernyataan Agus Nupatria.
"Saya tanya dengan Acay juga orang reserse yang sudah 20 tahun. Bagaimana mereka memaknai perintah, apakah itu cabut atau itu amankan. Perintahnya amankan," ucap Henry
Dengan demikian, hal tersebut memang tidak menyalahi sebuah aturan lantaran perintah mengambil dan menyerahkan kepada penyidik, tidak menyalahi prosedur.
"Artinya apa pun perintahnya si Agus kepada Irfan, kemudian dilaksakan dengan cara seperti yang dilakukan oleh Irfan yaitu diambil diserahkan kepada penyidik itu, tidak menyalahi aturan dan memang itulah seharusnya yang dilakukan bagi seorang reserse," tegas Henry
Lantas dari penjelasan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak melingkup dengan adanya tidak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya, Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, yakni Henry Yosodiningrat, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.
Henry mengatakan hal tersebut usai sidang pemeriksaan saksi obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Henry menambahkan, meskipun ada puluhan jenderal bintang dua di Mabes Polri, namun jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.
"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," kata dia.
Henry juga menyebut kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut.
"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.