Bakal Disidang, Tiga Tersangka Kasus ACT Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, ketiga tersangka kasus Yayasan ACT ini akan memasuki babak persidangan di pengadilan.

Tiga tersangka yang dilimpahkan tahap 2 yaitu Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT, Ahyudin; Ketua Pengurus Yayasan ACT, Ibnu Khajar; dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT, Hariyana Hermain. Lalu, berkas Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 masih diteliti kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Bahwa 3 tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Gedung Kejaksaan Agung.

Photo :
  • VIVAnews/Maryadi

Ia menjelaskan duduk perkaranya bahwa Ahyudin, Novariyadi, Hariyana dan Ibnu Khajar diduga melakukan perbuatan pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT. Hal ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018, di mana perusahaan Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.

“Namun, dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian, Ketut mengatakan perusahaan Boeing meminta agar para ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah melalui proses seleksi, sehingga Yayasan Aksi Cepat Tanggap mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.

Sebenarnya Syok, Ini Alasan Tom Lembong Tersenyum saat Ditahan Kasus Korupsi Impor Gula

“Masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.500 atau senilai Rp2.066.350.000, dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing (dana BCIF) sebesar Rp138.546.366.500,” ujarnya.

Akan tetapi, kata Ketut, dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek sesuai rekomendasi ahli waris itu tidak digunakan seluruhnya tapi hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepetingan yang bukan peruntukannya.

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

Bahkan, lanjut dia, pada pelaksanaannya penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut, para ahli waris tidak dikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF). Selain itu, pihak Yayasan ACT juga tidak memberitahukan kepada ahli waris terhadap dana Boeing (BCIF) yang diterima dari pihak Boeing.

“Diduga pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan seta kegiatan lain di luar program Boeing,” jelas dia.

Penampakan Istri Tom Lembong di PN Jaksel Hadiri Praperadilan Lawan Kejagung

Selanjutnya, tersangka Ahyudin bersama tersangka Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri.

Sementara Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji membenarkan satu berkas perkara tersangka bernama Novariyadi masih diteliti oleh kejaksaan sehingga belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya (sedang diteliti JPU untuk dinyatakan P-21). Sudah dilengkapi dan sudah dikirim kembali,” kata Andri Sudarmaji.

Saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim menunggu informasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atas nama Novariyadi tersebut. Menurut dia, berkas sudah dikembalikan lagi oleh penyidik kepada jaksa pada Selasa, 25 Oktober 2022. "Iya menyusul (penyerahan tersangka Novariadi)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya