Henry Yosodiningrat: Siapa yang Berani Bantah Perintah Sambo, Polisinya Polisi

Kuasa hukum AKP Irfan, Henry Yosodiningrat
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, yakni Henry Yosodiningrat, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Henry mengatakan hal tersebut usai sidang pemeriksaan saksi obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

Henry Yosodiningrat

Photo :
  • Instagram @henryyosodiningrat

Henry menambahkan, meskipun ada puluhan jenderal bintang dua di Mabes Polri, namun jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.

141.605 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru

"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," kata dia.

Henry juga menyebut kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut.

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya.

"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," ungkapnya.

Sebagai informasi, mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan tidak bisa melawan ketika apa yang sempat diceritakan Ferdy Sambo kepada dirinya atas peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbeda dengan fakta dari rekaman CCTV.

Pasrahnya Hendra terlihat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas perkara Obstruction Of Justice yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022. 

Kebohongan Sambo itu mulai muncul ketika anak buah Hendra sebagaimana perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di area sekitar. Namun ketika dilihat fakta yang terekam semuanya berbeda dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo.

Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka yang menonton rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Dimana Arif Rachman merasa kaget ketika melihat Brigadir J nyatanya masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada Jumat 8 Juli 2022 sore.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget, karena tidak menyangka," ujarnya.

Bahwa informasi yang diketahui tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin, lihat pada CCTV tersebut.

Lantas Arif Rachman Arifin langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk. Karena apa yang disebutkan dari insiden baku tembak berbeda dengan fakta dari rekaman CCTV.

Mendengar anak buahnya panik, Hendra lantas menenangkan untuk selanjutnya mengajak dan menyampaikan langsung ke Ferdy Sambo soal rekaman CCTV sebagaimana dilapangan, pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB. 

"Ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo, yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada saat Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas duren tiga telah terjadi tembak menembak," katanya.

Padahal Brigadir Yosua dari rekaman rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Brigadir J masih terlihat dua kali berjalan di taman rumah dinas dan sebelum itu ada Ferdy Sambo masuk. Namun ditanggapi itu dengan nada intimidasi dari Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo, mengatakan 'bahwa itu keliru', namun pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.

Setelah jawaban itu, Ferdy Sambo lantas menyatakan jika ini adalah kasus pelecehan yang dialami istrinya. Tanpa adanya penjelasan, Sambo hanya menyatakan kalau informasi rekaman CCTV bocor berasal dari empat orang yang menonton.

Kemudian Ferdy Sambo, meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menghapus dan memusnahkan file dan memastikan soal urusan CCTV sudah selesai. 

Dengan kondisi Arif Rachman Arifin yang merasa bingung atas apa yang sebenarnya terjadi atas skenario bohong yang telah dibuat Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan hanya bisa mengatakan untuk percaya dan tak banyak bertanya.

"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata. Kemudian Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja'," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya