Dedi Mulyadi Curhat Dicerai Istri Usai Tak Lagi Jadi Bupati

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi akhirnya menghadiri sidang mediasi gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Jalan Ir H Djuanda, Kabupaten Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Netizen: Mana Udah Bulan Madu

Seperti diketahui Dedi sejak Oktober 2022 ini digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta. Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi. 

Setelah kurang lebih satu jam mediasi, akhirnya sidang dinyatakan usai. Ditemui usai sidang mediasi, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. "Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya," ujar Anne.

Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah dan Harus Menikah Ulang, Ini Kata Pengadilan Agama

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna bersama sang buah hati

Photo :

Tak lama, Dedi pun keluar dari ruang sidang. Saat ditanya tanggapannya soal proses perceraian ia menyebut selama ini tak pernah menggugat sang istri. Namun secara tiba-tiba ia kini justru digugat cerai.

Indikator Politik: Dedi Mulyadi Unggul Telak 71,5 Persen di Pilgub Jawa Barat

"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," katanya.

Pria yang juga Anggota DPR RI itu mengatakan saat ini belum masuk pada pembahasan materi. Menurutnya tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Menurut Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya. "Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," katanya.

Terakhir, Dedi juga menyampaikan hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi. 

Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya