Kata Kabareskrim soal Bagan Pemerasan Korban Penipuan Jam Tangan Mewah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal bagan dugaan pemerasan oleh oknum Polri terhadap korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Dalam bagan tersebut, ada nama Agus serta Brigjen Andi Rian Djajadi selaku mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.
“Tanyakan ke Propam ya. Saya enggak tau ada pemerasan atau tidak. Silakan dicek aja ke Propam,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut dia, Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga disebut dalam bagan tersebut. Bahkan, kata Agus, informasinya juga sudah ada yang mengembalikan uangnya.
“Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan,” ujarnya.
Sementara pelapor atau korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno membenarkan adanya oknum Polri yang melakukan pemerasan. Menurut dia, proses penanganan kasus penipuan jam tangan Richard Mille awalnya berjalan lancar di Bareskrim Polri.
“Keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony.
Namun, Tony menyebut Kabareskrim Komjen Agus memang tidak ikut memeras. Akan tetapi, kata dia, Agus mengetahui adanya skandal tersebut. "Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka,” ungkapnya.
Makanya, Tony langsung mengadu ke Divisi Propam Polri karena tidak terima diperas aparat berseragam. Akhirnya, dua orang anggota Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh Divisi Propam Polri. Anehnya, kasus yang dilaporkan Tony malah dihentikan oleh Bareskrim tanpa ara alasan yang jelas.
"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel Polri, dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.
“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.
Sementara Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille.
“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.
Padahal, kata Heru, kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.