Pengacara Hendra dan Agus: Klien Saya Hanya Ikuti Perintah Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama, Henry Yosodiningrat, mengatakan perbuatan kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Semuanya Sesuai dengan Perintah

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ujar Henry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sambo Akui Rekayasa Kasus

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Henry mengatakan, Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya. Dia juga mengklaim jika Sambo juga mengakui dirinya telah merekayasa kasus tersebut.

"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya. Jadi adik-adik saya ini, katanya saya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo, kasihan awalnya mereka ini dihukum. Karena mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa," kata Henry.

Halangi Penyidikan

Sebelumnya diberitakan, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Perintahkan Bawahan untuk Sisir CCTV

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Hendra Kurniawan telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap closed circuit television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan sebaliknya.

Sementara itu, bawahan Hendra yang diminta adalah Agus Nur Patria. Dia ditunjuk oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan atas terdakwa Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam perkara ini Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa dengan dakwaan primair pertama Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan primair kedua Pasal 233 KUHP juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya