AKBP Acay Akui Anak Buah Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih
- Youtube PN Selatan
VIVA Nasional – Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengatakan dirinya pernah menjadi bawahan Ferdy Sambo di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Mulanya, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria bertanya kepada Acay apakah dirinya merupakan anggota Satgassus Merah Putih yang dipimpin oleh Ferdy Sambo.
"Apa saksi anggota Tim Satgassus Merah Putih?" tanya salah satu pengacara Hendra dan Agus.
"Betul," jawab Acay.
"Apa Saksi di bawah naungan Sambo?" tanya pengacara lagi.
"Iya, beliau atasan saya," ucap Acay.
Setelah itu, pengacara kembali bertanya tentang perintah siapa yang menjadi prioritas untuk Acay, Dirtipidum atau Ferdy Sambo yang memimpin Satgassus. Acay menjawab dirinya memprioritaskan perintah Dirtipidum karena dia anggota Dittipidum.
"Perintah siapa yang Saudara dengar? Pak Dirtipidum?" tanya pengacara dan diamini Acay.
"Bukan Pak FS?" timpal pengacara.
"Kan tugas Satgassus Merah Putih beda, Pak," jawab Acay.
Untuk diketahui, Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.Â
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Hendra Kurniawan telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Â
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan sebaliknya.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Â
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.