Acay Bantah Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Sambo Cek CCTV
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay menegaskan tak ada percakapan antara dirinya dengan Hendra Kurniawan yang membahas permintaan Ferdy Sambo terkait CCTV.Â
Hal itu disampaikan Acay saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengonfirmasi percakapan antara dirinya dengan terdakwa Hendra pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Acay saat itu, awal mulanya menjelaskan dirinya mendapat telepon dari Agus Nurpatria pada 9 Juli 2022. Dia bilang berada di Bali pada 9 Juli 2022. Saat itu, sambungan telepon diserahkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Beralih ke 9 Juli ya, saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria mengubungi saksi?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
"Betul. Tapi, saya tidak ingat pastinya. Masuk miscall, pada saat saya baru buka handphone baru kelihatan ada miscall dari beliau," jawab Acay.
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" tanya JPU lagi.
"Saya coba menghubungi Pak Agus namun tidak masuk," jawab Acay.
Kemudian, Acay kembali coba menghubungi Agus untuk yang kedua kali baru terhubung. Saat itu, dia menyerahkan sambungan telepon ke Hendra.Â
"(Berbicara dengan Hendra Kurniawan) menggunakan HP Pak Agus," lanjut Acay.
JPU kemudian menanyakan percakapan Hendra dan Acay melalui sambungan telepon. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, Hendra bertanya ke Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga dicek.
Namun, Acay membantah adanya percakapan tersebut. Acay mengatakan sinyal dalam sambungan telepon tersebut sedikit bermasalah lantaran dirinya tengah berada di tol atas laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" kata JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.Â
"Atau permintaan: kalau belum mumpung siang kamu screening?" tanya JPU lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus. Saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
"Yakin?" ujar JPU.
"Yakin," jawab Acay.
Sebelumnya, Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan, jaksa mengatakan salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu AKP Irfan Widyanto melakukan screening terhadap CCTV yang berada di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Screening CCTV tersebut berawal saat Hendra dapat panggilan telepon oleh Sambo. Saat itu, Sambo mengatakan kepada Hendra 'Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'.Â
Setelah mendapat arahan tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, panggilan tersebut tak terhubung.Â
Jaksa melanjutkan, Hendra melakukan telepon via WhatsApp call menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama. Kemudian, ia meminta Agus untuk menghubungi Ari Cahya. Namun, panggilan itu tidak terhubung juga.Â
Kemudian, Acay coba terus menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.Â
Dalam percakapan tersebut, Hendra menanyakan perihal pengecekan CCTV terhadap Acay. Hendra bilang 'Cay Permintaan Bang Sambo Untuk CCTV, udah di cek belom? Kalau belum, mumpung siang coba di screening'.Â
"Akan tetapi Ari Cahya alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.Â